Hukum dan Perubahan Sosial
Masyarakat yang bersifat dimanan dimana akan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu baik perubahan yang terjadi secara cepat maupun perubahan secara bertahap. Perubahan ini terjadi dalam semua bidang kehidupan salah satunya dalam bidang hukum. Hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Hukum yang ada menyesuaikan dimana hukum tersebut dibuat dan perubahan sosial apa saja yang terjadi. Masyarakat modern sekarang yang sudah bersifat terbuka dimana menerima segala sesuatu sehingga terjadinya perubahan sosial. Hukum yang ada pun mengikuti perkembangan zaman agar relevan dengan masyarakat sehingga hukum dapat bersifat netral. Hukum sebagai sistem yang terbuka untuk dapat bertoleransi dengan elemen lain yang berada diluarnya. Hukum terbuka ini dapat memfleksibelkan antara perubahan hukum yang selalu berdampingan dengan perubahan sosial. Hukum tidak boleh statis karena hukum akan selalu mengikuti perkembangan masyarakat.
Perubahan sosial yang muncul karena adanya pembangunan dan pembaharuan serta faktor penyebab sehingga memicu terjadinya suatu masalah yang berpengaruh terhadap hukum dimana hukum harus menyelesaikan masalah tersebut. Tuntutan perubahan hukum terjadi ketika terdapat kesenjangan antara keadaan, hubungan, dan peristiwa dalam masyarakat dengan hukum yang berlaku. Ketika kesenjangan tersebut sudah mencapai batasnya maka harus diadakan perubahan hukum. Kaidah hukum sebagai pengendalian sosial yaitu segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan dan tidak rencanakan untuk mendidik, mengajak serta mamaksa masyarakat agar dapat menyesuaikan diri dengan kaidah dan nilai kehidupan masyarakat.
Peraturan-peraturan tersebut bersifat mengatur dan memaksa masyarakat untuk tunduk sehingga terciptanya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat. Untuk menjaga peraturan hukum dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh semua anggota masyarakat, maka peraturan hukum tersebut harus sesuai dan selaras berdasarkan asas keadilan.
Salah satu perubahan hukum adalah hukum yang berlaku pada zaman dahulu yang selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Sistem hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh peninggalan kolonial belanda karena asal muasal dari kolonial. Secara umum hukum di Indonesia dibagi menjadi tiga periode, yakni: 1). Sebelum penjajahan, 2). Kolonialisme Belanda, dan 3). Pasca kemerekaan. Sistem hukum tersebut hingga sekarang sudah mengalami banyak perubahan yang begitu pesat mengikuti perkembangan zaman.
Pada era sebelum penjajahan, dasar hukum yang digunakan adalah hukum adat yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan dan kultur sehari-hari yang ada di masyarakat dimana hukum adat merupakan hukum tidak tertulis. Tatanan hukum mulai berubah setelah Belanda dagang dengan membawa kongsi dagangnya yakni VOC. Hukum yang dibuat oleh pemerintah VOC selaras dengan hukum adat yang ada di masyarakat. Namun, hukum tersebut mengistimewakan VOC dan membuat ketimpangan. Dari situ terlihat perbedaan hukum pada orang pribumi dengan Eropa yang menunjukkan diskriminasi terhadap kaum pribumi.
Pada masa penjajahan jepang terjadi perubahan pada bidang hukum yakni berlakunya Undang-Undang Hukum Perdata oleh golongan Eropa dan pengisian jabatan administrasi pemerintahan dan hukum rakyat pribumi. Hukum pasca kemerdekaan diambil dari hukum yang berasal dari Eropa, hukum adat dan agama Islam yang berkembang. Kemudian kembali berlakunya hukum adat tetapi terdapat perubahan dengan merujuk pada UUD 1945. Pengaruh agama juga cukup kental dalam system hukum. Hingga sekarang membentuk sistem hukum Indonesia yang ada saat ini.
Dilihat dari konsepnya, perubahan hukum tersebut termasuk kedalam konsep Social Control atau Pengendali sosial. Hukum yang berlaku dalam masyarakat sebagai pedoman hidup masyarakat sehingga dalam menjalankan kehidupan harus sesuai dengan hukum. Hukum yang dibuat tersebut menyesuaikan dengan kebiasaan dan cultur yang ada sehingga keduanya dapat berjalan berdampingan. Hukum ini sebagai alat untuk memelihara ketertiban dan mencapai sebuah keadilan agar dapat mengatasi konflik-konflik yang timbul.
Teori yang relevan dengan perubahan hukum tersebut diatas adalah Sociological Juriprudence yang dikemukakan oleh Joscoe Pound. Pond berpendapat bahwa hukum dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi memenuhi kebutuhan sosial dimana tugas ilmu hukum adalah mengembangkan kerangka dalam memenuhi kebutuhan sosial agar terpenuhi secara maksimal. Hukum yang ditetapkan disesuaikan dengan perilaku masyarakat. Hukum ini sebagai alat pengendali sosial dengan menghadapi gejolak-gejolak yang ada. Perkembangan hukum ini menyesuaikan dengan masyarakat. Menurut Eugen Erlich hukum positif akan berlaku efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat.
Referensi:
Dewi, E. (2017). Konstruksi Kebahagiaan Dalam Bingkai Kecerdasan Spritual. SUBSTANTIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 19(2), 133-148.
Maulyda, Ade. Sistem Hukum Indonesia Era Kolonial Sampai Era Reformasi. Dari http://ade-maulyda-ramsey-fisip14.web.unair.ac.id/artikel_detail-139703-Studi%20Strategis%20Indonesia%20-Sistem%20Hukum%20Indonesia:%20Era%20Kolonial%20Sampai%20Era%20Reformasi.html
YCN Arif - Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2013 - jurnalius.ac.id
Halim, F. (2015). Hukum dan Perubahan Sosial. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 4(1), 107-115.
Rosana, E. (2013). Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 9(1), 99-118.
Komentar
Posting Komentar